SELAMAT DATANG DI CIPONTIRTA NEWS

Friday, February 3, 2012

Mantan Kepala PLS di Kab. Serang ,Dituntut 18 Bulan Penjara !

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang, Supyan Sori, dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (10/1).
Sidang perkara dugaan korupsi bantuan wajib belajar (Wajar) sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara atau keaksaraan fungsional senilai Rp15 miliar tahun 2007 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini dipimpin majelis hakim diketuai Rasminto, SH.
Terdakwa yang juga Ketua Panitia ini dinyatakan JPU Retno Liestyanti, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.
“Terdakwa selaku Pembina Forum Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) telah menerima uang kebersamaan dari ketua forum PKBM se-Kabupaten Tangerang sebesar Rp 20 juta yang diserahkan H. Sukebi Mofea bersama Tatang Rusmana (dua terdakwa berkas terpisah-red),” ungkap Retno, SH, seraya menambahkan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
Retno, SH mengatakan, bila dana yang berasal dari APBN dalam hal ini dana pemberantasan keaksaraan fungsional yang tersisa maka sesuai ketentuan KEPPRES RI no.72 tahun 2004 tentang pedoman pelaksanaaan APBN haruslah dikembalikan kepada kas negara, bukannya dibagikan kepada orang lain.
JPU menyebutkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku PNS tidak memberikan contoh atau suri teladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan berterus terang di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang yang diterimanya ke kas negara Rp 20 juta,” tutur Retno, SH.
Seusai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledooi) pada persidangan pekan depan.
Seperti diketahui, terdakwa dalam kasus yang sama, Tatang Rusmana (Wakil Sekretaris Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tangerang), mengumpulkan uang kebersamaan (fee) senilai 10 persen dari total bantuan senilai Rp 15 miliar dari APBN yang disalurkan kepada organisasi penyelenggara PKBM melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Banten.
Hasilnya, terkumpul dana Rp 797 juta. Kemudian uang tersebut dibagi untuk pejabat Dindik Kabupaten Tangerang Rp 20 juta (terdakwa Supyan Sori), forum pemilik PKBM Rp 120 juta, UPTD Dindik kecamatan Rp 60 juta, staf Dindik Tangerang Rp 18 juta, forum PKBM Rp 70 juta, dan lain-lain

No comments:

Post a Comment